KONSEP HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Ekonomi Islam
yang merupakan rahmatan lil alamin,
kembali bangkit menorehkan Blue
Print-nya. Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan
masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, ekonomi Islam memiliki
prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai
dunia saat ini.
Sebenarnya,
ekonomi Islam adalah bagian dari sistem Islam yang bersifat umum yang
berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil
(tawadzun). Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan
akhirat, antara individu dan masyarakat. Keseimbangan antara jasmani
dan rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan
keseimbangan yang ada dalam individu. Sedangkan dalam bidang
ekonomi, islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan
konsumsi, dan sebagainya.
Adapun nilai
pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang merupakan karya Islam dalam
bidang ekonomi selain masalah harta adalahHak Kepemilikan (Ownership
Rights). Dalam memandang hak milik ini islam sangat
moderat. Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang
menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik
individu.
Meskipun
demikian, Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan
sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat
mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan
menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu
pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT, misalnya
adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal. Islam melarang keras
kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di
muka bumi.
Karena begitu
pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya
mencoba membahas dan memaparkan tentang “Kepemilikan dan sebab-sebabnya” sesuai
dengan urgensinya.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang diangkat oleh penulis disini adalah sebagai berikut.
1. Apakah pengertian dari kepemilikan dalam Islam?
2. Apa
sajakah jenis-jenis kepemilikan dalam Islam?
3. Apakah sebab-sebab timbulnya
kepemilikan dalam Islam?
4. Bagaimanakah cara
kepemilikan harta dalam Islam (al-milkiyah)?
5. Bagaimanakah cara pengelolaan
kepemilikan dalam Islam itu (at-tasharruf
fi al milkiyah)?
6. Bagaimanakah proses pembagian harta dalam Islam itu?
7. Apakah maqashid syariah dalam
kepemilikan harta itu?
8. Bagaimanakah kedudukan harta dalam Islam?
1.3
TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui pengertian dari kepemilikan dalam Islam;
2. Mengetahui jenis-jenis kepemilikan dalam Islam;
3. Mengetahui sebab-sebab timbulnya
kepemilikan dalam Islam;
4.
Mengerti akan cara
kepemilikan harta dalam Islam (al-milkiyah);
5.
Mengerti akan cara pengelolaan kepemilikan dalam Islam
itu (at-tasharruf fi al milkiyah);
6.
Mengetahui tentang proses pembagian harta dalam Islam itu;
7. Mengetahui akan maqashid syariah dalam
kepemilikan harta;
8.
Mengetahui
kedudukan harta dalam Islam.
1.4
MANFAAT
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Memperluas
wawasan masyarakat tentang seluk
beluk Ekonomi Syariah (Islam) khususnya dalam hal kepemilikan dan harta dalam
Islam;
2. Mengajak
masyarakat agar mengerti dan tidak
simpang siur akan kepemilikan dan pembagian harta dalam Islam;
3.
Memberikan gambaran
konsep tentang Ekonomi Syariah (Islam) guna sebagai acuan referensi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KEPEMILIKAN
Konsep Dasar
kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT:
· “Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka
Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
· Para
Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan
kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan
membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan
syariah”.
· Ibnu
Taimiyah mendefinisikan sebagai “sebuah kekuatan yang didasari atas syariat
untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk
dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap,
sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau
menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.
Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu
terbatas.
"Kepemilikan"
berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya
memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang
terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya
baik secara riil maupun secara hukum.
“MILIK"
adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain
terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk
memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis
ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu
barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka
terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang
memperolehnya.
Yaitu, yang
memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan
keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i.
Hambatan Syar’i
Kepemilikan:
1. gila / sakit ingatan/ hilang akal;
2. masih terlalu kecil sehingga belum paham
memanfaatkan barang (belum balig).
2.2
JENIS-JENIS KEPEMILIKAN
Para fukoha
membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua, yaitu:
1. Kepemilikan sempurna (tamm):
Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga
manfaatnya sekaligus.
2.
Kepemilikan kurang (naaqis): Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang
hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja.
Dua jenis
kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya
sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya
saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kedua-dua jenis kepemilikan
ini akan memiliki konsekuensi syara’ yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak
muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.
2.3
SEBAB-SEBAB TIMBULNYA KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
1. Kepenguasaan
terhadap barang-barang yang diperbolehkan;
2. Akad;
3. Penggantian;
4. Turunan dari sesuatu yang dimiliki.
Kepemilikan yang
sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan
Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
1. Menjaga hak Umum;
2.
Transaksi Pemindahan Hak;
3.
Penggantian Posisi Pemilikan.
Menurut Taqyudin
an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang
dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu:
1. Bekerja;
2. Warisan;
3.
Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup;
4.
Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat;
5. Harta
yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan.
Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang
(dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan
tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di
padangnya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.
Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai
berikut[1]:
a) Kepenguasaan ini
merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang
sebelumnya tidak ada yang memilikinya;
b) Proses kepemilikan
ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.
Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis,
maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar
kepemilikan tersebut sah secara syar’i yaitu:
è Belum
ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya.
Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang lebih dahulu mendapatkan
(suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya.”
è Orang
yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya,
kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada
sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang
dikandungnya.
Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang
diperbolehkan ini ada empat macam yaitu:
a) Kepemilikan karena
menghidupkan tanah mati;
b) Kepemilikan karena
berburu atau memancing;
c) Rumput atau kayu
yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada
pemiliknya;
d) Kepenguasaan atas
barang tambang.
Khusus
bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama
antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan
barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan
barang tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak
dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak
dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.
2.4
CARA KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM (AL-MILKIYAH)
Sistem Ekonomi
Islam berbeda sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem
ekonomi Islam adalah sempurna karena berasal dari wahyu,
dan dari segi kepemilikan, ia menerangkan kepada kita bahwa terdapat tiga jenis
kepemilikan, yaitu[2]:
1)
Hak Milik Umum,
meliputi mineral-mineral dalam bentuk
padat, cair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan
sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau
di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta
industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan
(dikelola) oleh Daulah Islamiyah
(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat.
Tipe pertama dari hak milik adalah
pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak milik umum pada mulanya
digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam
islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki
persamaan langsung dengan dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan
komunis. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.
Misalnya: semua harta milik
masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda
yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat
besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang
lain diserahkan kepada individu. Pembagian mengenai harta yang menjadi
milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan
kepentingan umum. Contoh lain, tentang pemilikan harta
kekayaan secara kolektif adalah wakaf.
2)
Hak Milik Negara, meliputi
segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari
warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian,
perdagangan dan aktivitas industri,
di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan
tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat.
Tipe kedua dari kepemilikan adalah hak
milik oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh
pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara
keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin
kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara
adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga
meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya,
ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku
bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda
termasuk sumber kekayaan negara.
Kekayaan negara secara aktual
merupakan kekayaan umum. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang
amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna
kepentingan umum. Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan
negara yang berlebih-lebihan. Adalah merupakan kewajiban negara
melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat,
mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal
distribusi pendapatan.
3)
Hak Milik Individu,
selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh
individu secara syar’i dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara
syar’i juga. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut
agama Islam.
è Islam
mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu
diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak
melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.
Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh
Islam (sah menurut agama islam):
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada
pemiliknya, misal: barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari
kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya
secara paksa karena adanya unsur halal, misal: harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari
pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal: zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya
dan diganti, misal: jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi
syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta,
misal: harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
è Penggunaan
benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang
lain, tapi memperhatikan masalah umat. Islam membenarkan hak milik pribadi,
karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan
kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada syarat yang harus
dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik
pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.
Islam mendorong pemilik harta untuk
menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi
kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak
untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan
untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan
dampak negatif pada orang lain. Inilah paham islam yang moderat dalam
mengakui hak pribadi. Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang
mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
è Dalam
penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan
syariat. Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya,
menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari
penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi
tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya
semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan.
Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.
Karena manusia hanya sebagai pemegang
amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang
dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.
Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta
benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi)
dalam masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa
dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh
kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam
masyarakat.
2.5
CARA PENGELOLAAN KEPEMILIKAN
(AT-TASHARRUF FI AL MILKIYAH)
Secara dasarnya,
pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua
kegiatan, yaitu:
a) Pembelanjaan
Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (Infaqul Mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah
dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan
tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti
nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian
nafkah sunnah seperti
sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus).
Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang
seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan
lain-lain.
b) Pengembangan
Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (Tanmiyatul
Mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang
muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan
ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah
memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti
jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian,
perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan
harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas
terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah),
kerana negara (Daulah Islamiyah)
adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah)
untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah)
untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan
penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan
cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah
dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah)
dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum
muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah
memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah)
dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar
menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara
lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
2.6 CARA PEMBAGIAN HARTA DALAM ISLAM[3]
1) Mutaqawwim
dan Ghair Mutaqawwim
Menurut Wahbah
Zuhaili(1989,IV,hal.44), al-maal al mutaqawwim adalah harta yang
dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh
syara' untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan
lainnya. al-maal gairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih
atau dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya
berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasar laut,
minyak di perut bumi, dan lainnya. Atau harta tersebut tidak diperbolehkan
syara' untuk dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan darurat, seperti minuman
keras. Bagi seorang muslim, harta gairu al mutaqawwim tidak boleh
dikonsumsi, kecuali dalam keadaan darurat.
Namun demikian,
yang diperbolehkan adalah kadar minimal yang bisa menyelamatkan hidup, tidak
boleh berlebihan. Bagi non-muslim, minuman keras dan babi adalah
harta mutaqwwim, ini menurut pandangan ulama Hanafiyah. Konsekuensinya,
jika terdapat seorang muslim atau non-muslim yang merusak kedua komoditas tersebut,
maka berkewajiban untuk menggantinya.
Berbeda dengan
mayoritas ulama fiqh, kedua komoditas tersebut termasuk dalam ghair
mutaqawwim, sehingga tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Dengan
alasan, bagi non-muslim yang hidup di daerah Islam harus tunduk aturan Islam
dalam hal kehidupan bermuamalah. Apa yang diperbolehkan bagi muslim, maka
dibolehkan juga bagi non-muslim, dan apa yang dilarang bagi muslim, juga
berlaku bagi non-muslim.
Dengan adanya
pembagian harta menjadi mutaqawwim dan ghair mutaqawwim terdapat implikasi
hukum yang harus diperhatikan:
è Sah
atau tidaknya harta tersebut menjadi obyek transaksi. Al-maal al
mutaqawwim bisa dijadikan obyek transaksi, dan transaksi yang dilakukan
sah adanya. Misalnya jual beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah, dan lainnya.
Untuk ghair mutaqawwim, tidak bisa dijadikan obyek transaksi, maka
transaksinya rusak atau batal adanya. Al-maal al mutaqawwim sebagai
obyek transaksi, merupakan syarat sahnya sebuah transaksi.
è Adanya
kewajiban untuk menggantinya, ketika terjadi kerusakan. Jika
hartamutaqawwim dirusak, maka harus diganti. Jika terdapat padanannya,
maka harus dganti semisalnya, namun tidak bisa diganti sesuai dengan nilainya.
è Jika
harta ghair mutaqawwim dimiliki oleh seorang muslim, maka tidak ada
kewajiban untuk menggantinya. Berbeda dengan non-muslim (yang hidup dalam
daerah kekuasaan Islam), jka hewan babinya dibunuh, atau minuman kerasnya
dibakar, maka ada kewajiban untuk menggantinya, karena keduanya
merupakan al-maal al mutaqawwim bagi kehidupan mereka, ini merupakan
pandangan ulama fiqh Hanafiyah.
2) 'Iqar dan Manqul
Menurut
Hanafiyah (1989.IV, hal.46), manqul adalah harta yang memungkinkan
untuk dipindah, ditransfer dari suatu tempat ke tempat lainnya, baik bentuk
fisiknya (dzat atau 'ain) berubah atau tidak, dengan adanya
perpindahan tersebut. Diantaranya adalah uang, harta perdagangan, hewan,
atau apa pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur.
Sedangkan 'iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak
bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan
bangunan. Namun demikian, tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di atas
tanah, tidak bisa dikatakan sebagai iqar kecuali ia tetap mengikuti
atau bersatu dengan tanahnya. Jika tanah yang terdapat bangunannya dijual, maka
tanah dan bangunan tersebut merupakan harta 'iqar.
Namun, jika
bangunan atau tanaman dijual secara terpisah dari tanahnya, maka bangunan
tersebut bukan merupakan harta 'iqar. Intinya, menurut Hanafiyah,
harta 'iqar hanya terfokus pada tanah,
sedangkan manqul adalah harta selain tanah. Berbeda dengan Hanafiyah,
ulama madzhab Malikiyah cenderung memper sempit makna harta manqul, dan
memperluas makna harta iqar. Menurut malikiyah, manqul adalah
harta yang mungkin untuk dipindahkan atau ditransfer dari satu tempat ketempat
lainnya tanpa adanya perubahan atas bentuk fisik semula, seperti kendaraan,
buku, pakaian, dan lainnya.
Sedangkan 'iqar adalah
harta yang secara asal tidak mungkin bisa dipindah atau ditransfer. seperti
tanah, atau mungkin dapat dipindah, akan tetapi terdapat perubahan atas bentuk
fisiknya, seperti pohon, ketika dipindah akan berubah menjadi lempengan kayu.
Dalam
perkembanganya, harta manqul dapat berubah menjadi harta 'iqar,
dan begitu juga sebaliknya. Pintu, listrik, batu bata, semula merupakan
harta manqul, akan tetapi setelah melekat pada bangunan, maka akan berubah
menjadi harta 'iqar. Begitu juga dengan batu bara, minyak bumi, emas,
ataupun barang tambang lainnya, semula merupakan harta 'iqar, akan tetapi
setelah berpisah dari tanah berubah menjadi harta manqul.
Dengan adanya
pembagian harta menjadi 'iqar dan manqul, akan terdapat
beberapa implikasi hokum sebagai berikut:
3) Mitsli dan Qilmi
Al maal al
mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya
perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya.
Harta mitsli dapat dikatagorikan menjadi empat bagian:
v Al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar)
seperti; gandu, terigu, beras.
v Al mauzunaat (sesuatu yang dapat
ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga.
v Al 'adadiyat (sesuatu yang dapat
dihitung) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil
industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan
lainnya.
v Al dzira'iyat (sesuatu yang dapat diukur
dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika
terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikatagorikan sebagai
harta qimi, seperti tanah;
v Al maal al qimi adalah harta yang tidak
terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai
tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun sama
jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi stiap satu domba memiliki nilai yang
berbeda antara satu dan lainnya. Juga termasuk dalam harta qimiadalah
durian, semangka yang memilki kualitas dan bentuk fisik yang berbeda.
Dalam
perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi
harta qimi atau sebaliknya;
ü Jika
harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan
atau scarcity), maka secara otomatis
berubah menjadi harta qimi;
ü Jika
terjadi percampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang
berbeda, seperti modifikasi Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi
harta qimi;
ü Jika
harta qimi terdapat anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis
menjadi harta mitsli.
Dengan adanya
pembagian harta mitsli dan qimi, memiliki implikasi
hukum sebagai berikut:
Ø Harta mitsli bisa
menjadi tsaman (harga) dalam jual-beli hanya dengan menyebutkan jenis
dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak bisa menjadi tsman.
Jika harta qimi dikaitkan dengan hak-hak finansial, maka harus
disebutkan secara detail, karena hal itu akan mempengaruhi nilai yang
dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya akan berbeda nilainya dengan
domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan sifatnya sama.
Ø Jika
harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya
yang mendekati nilai ekonomisnya (finansial), atau sama.
Ø Tapi
jika harta qimi dirusak, maka harus diganti sesuai dengan
keinginanya, walaupun tanpa izin dari pihak lain. Berbeda dengan
harta qimi walaupun mungkin jenisnya sama, tapi nilainya bisa
berbeda, dengan demikian pengambilan harus atas izin orang-orang yang
berserikat.
Ø Harta mitsli rentan
dengan riba fadl. Jika terjadi pertukara diantara harta mitsli, dan
tidak terdaat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dankadarnya, maka akan
terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimiyang relatif
resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapatperbedaan, maka tidak
ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba.
4)
Istikhlaki dan
Isti'mali
Al maal al
istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali
dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan
minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan
makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk
fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan mendatangkan
manfaat, kecuali dengan merusaknya.
Adapun untuk
uang, cara mengkonsumsinya adalah dengan membelanjakanya. Ketika uang tersebut
keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan
hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin
secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama. Intinya,
harta istikhlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi sekali saja.
Al maal al
isti'mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus
merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan,
pakaian, dan lainnya. Berbeda dengan istikhlaki, harta isti'mali bisa
dipakai dan dikonsumsi untuk beberapa kali.
Harta istikhlaki bisa
ditransaksikan dengan tujuan konsumsi, tidak bisa misalnya kita meminjamkan dan
atau menyewakan makanan. Sebaliknya, harta isti'mali bisa digunakan
sebagai obyek iijarah (sewa). Namun demikian kedua harta tersebut
bisa dijadikan sebagaiobyek jual beli atau titipan.
Disamping itu,
Mustafa A. Zarqa juga membagi harta menjadi maal al
ashl dan maal al tsamarah. Yang dimaksud dengan maal al
ashl adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan
harta maal al tsamarahadalah harta benda yang tumbuh atau dihasilkan
dari maal al ashl tanpa menyebabkan kerusakan atau kerugian
atasnya. Misalnya sebidang kebun menghasilkan buah-buahan.
Maka, kebun
merupakan maal al ashl, sedang buah-buahan merupakan maal al
tsamarah (Zarqa,III,HAL.217-218). Pembagian harta ini menimbulkan beberapa
konsekuensi Implikasi hukum sebagai berikut:
· Pada
prinsipnya, harta wakaf tidk dapat dimiliki atau ditasharrufkan menjadi milik
peorangan, namun hal serupa dapat dilakukan terhadap hasil harta wakaf.
· Harta
yang dipruntukkan bagi kepentingan dan fasilitas umum, seerti jalan dan
pasar,pada prinsipnya tidak dapat dimiliki oleh erseorangan. Sedangkan
penghasilan dari harta umum ini dapat dimiliki (Mas'adi,2002, hal.27-28)
2.7
MAQASHID SYARIAH DALAM KEPEMILIKAN HARTA
Memelihara harta
atau kepemilikan harta secara individu, umum dan kepemilikan Negara merupakan
salah satu dari lima unsur kemaslahatan dalam maqashid syariah (tujuan
syariah). Dilihat dari segi kepentingannya, memelihara harta dapat dibedakan
menjadi tiga peringkat[4]:
1. Memelihara harta
dalam peringkat daruriyyat, seperti Syari’at tentang tatacara pemilikan harta
dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apabila
aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
2. Memelihara
harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara
salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan terancam eksistensi
harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
3. Memelihara
harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri
dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermuamalah
atau etika bisnis. Hal ini juga akan mempengaruhi kepada sah tidaknya jual beli
itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat
yang kedua dan pertama.
4. Hak milik individu, dalam mendapatkannya
harus sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan
tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil atau memakan hasil
riba. Menggunakannya pun harus sesuai dengan syariat Islam, tidak digunakan
untuk hal-hal yang dilarang oleh agama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang
bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus mengeluarkan zakat dan
infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta yang dimiliki.
5. Hak milik sosial ataupun umum, karena
kepemilikan benda-benda ini secara umum (air, rumput dan api) yang merupakan
sumber daya alam manusia yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam
keadaan tertentu, maka cara menjaganya harus dilestarikan dan tidak digunakan
dengan semena-mena. Misalnya, air sungai dijaga kejernihanya dengan cara tidak
membuang sampah atau limbah ke sungai. Hutan dijaga kelestarian tumbuhannya,
tidak boleh ada penebangan liar.
6.
Hak milik Negara, pada dasarnya kekayaan Negara merupakan kekayaan
umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik. Dengan
begitu suatu Negara dituntut mengelola kekayaan Negara dengan cara menjaga dan
mengelola sumber daya alam dan sumber pendapatan Negara jangan sampai diambil
alih oleh Negara lain dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
(korupsi). Dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum juga, seperti
penyelenggaraan pendidikan, regenerasi moral, membangun sarana dan prasarana
umum, dan menyejahterakan masyarakat.
2.8 KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
1. Harta Sebagai Amanah Dari
Allah SWT
Harta
merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu
benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein
(seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu
manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain.
Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
2. Harta Sebagai Perhiasan Hidup Manusia
Manusia
memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati
harta, namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah
merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai perhiasan hidup, harta
seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri
sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al ‘Alaq ayat 6-7.
3. Harta Sebagai Ujian Keimanan
Dalam
memperoleh dan memanfaatka harta, harus kita perhatikan apakah telah sesuai
atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah An Anfaal ayat 28
dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari
Allah SWT.
4. Harta Sebagai Bekal Ibadah
Dengan memiliki harta maka kita
dapat melaksanakan perintah Allah SWT dan melaksanakan muamalah di antara
sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang
dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134.
BAB 3
PENUTUP
3.1
SIMPULAN
Islam mengakui
adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta
inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.
Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat
sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan
kepentingan umum. Sebenarnya kerangka sistem Islam secara keseluruhan ini
dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta
benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya
terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
Namun, ada
beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara
perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan
dikelola oleh negara untuk kepentingan umum. Kemudian terdapat perbedaan sifat
hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan
kapitalis dan komunis. Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah
mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama
sekali. Sedangkan di dalam Islam, hak individu itu berada dalam keadaan
norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun
ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis. Inilah sisi
kemoderatan Islam dalam memandang hak milik.
3.2
SARAN
Ekonomi Syariah Islam telah terbukti dalam
membangun ekonomi nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan sistem ekonomi Islam untuk
mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Pemerintah jangan
menghilangkan sistem ekonomi Islam pada era sekarang ini melainkan harus terus
menjaga ekonomi Syariah Islam.
Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar
membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri,
lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah
memenuhi kebutuhan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hakim, Lukman.
2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.
Jakarta: Erlangga
Rivai, Veitzhal dan Andi
Buchari. 2009. Islamic Economics “Ekonomi
Syariah bukan Opsi. Tapi SOLUSI!”. Jakarta: Bumi Aksara
Situs Internet
http://amrianidris.blogspot.com/2014/06/konsep-harta-dan-kepemilikan-dalam-islam.html
Komentar
Posting Komentar